LDII Akan Gelar Rapimnas di jakarta | Panglima TNI Jenderal Moeldoko: “LDII Memiliki Nilai Strategis Membangun Karakter Bangsa”

LDII Akan Gelar Rapimnas di jakarta | Panglima TNI Jenderal Moeldoko: “LDII Memiliki Nilai Strategis Membangun Karakter Bangsa”

Di samping beraudiensi, Ketua Umum DPP LDII Prtof Dr Ir KH Abdullah Syam, MSc menyerahkan surat undangan Rapimnas LDII 2014 kepada Jenderal Moeldoko. Abdullah Syam dalam paparannya mengungkapkan kegiatan LDII, selain dakwah, juga membangun karakter generasi muda sejak dini di berbagai bidang. “Setiap warga LDII dibina sejak usia dini. Untuk jenjang kanak-kanak disebut sebagai cabe rawit, muda-mudi, hingga usia dewasa. Untuk keluarga dibekali dengan pelatihan mengasuh anak, membina keluarga sakinah,” kata Abdullah Syam.

LDII meyakini bahwa Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 45, dan NKRI adalah harga mati, untuk itulah LDII menanamkan wawasan kebangsaan dalam berbagi seminar dan pengajian di lingkungan LDII. “Kami ingin mewujudkan generasi yang professional religious, berkarakter kuat, dan cinta tanah air,” ujar Ketua DPP LDII Ir H. Prasetyo Sunaryo, MT.

Menanggpi pemaparan LDII, Jenderal Moeldoko mengungkapkan pentingnya peranan LDII dalam membangun umat Islam agar tidak terpecah-pecah dan bisa saling bekerjasama, baik sesama ormas maupun dengan lembaga negara antara lain dengan TNI, agar terciptanya NKRI yang kuat.

“Saya menyayangkan ada pemahaman umat Islam yang keliru, orang Islam yang tinggal di Indonesia, atau orang Indonesia yang beragama Islam, yang hidup dalam keberagaman, baik suku, agama, dan kebudayaan, karena itu Islam mengajarkan agar kita bisa hidup berdampingan dengan sesama warga demi tercapainya Indonesia yang satu,” ujar Jenderal Moeldoko. Persoalannya, menurut Panglima TNI, ada beberapa elemen kelompok Islam yang memaksakan kepahaman mereka itu dan menebarkan bibit permusuhan ke umat beragama lain. Memecah belah kesatuan bangsa. Secara blak-blakan mengkafir-kafirkan orang lain dan lain sebagainya.

“LDII berdasarkan Alquran dan Alhadist berarti tidak ada yang menyimpang. Apalagi asas organisasinya UUD 1945 dan Pancasila, yang mengedepankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam keberagaman. LDII harus selalu bisa menjaga pluralisme dan mau bekerjasama dengan umat beragama lain,” ujar Jenderal Moeldoko.

untuk lebih lengkapnya melihat perkembangan LDII anda bisa mengunjungi di WEBSITE RRESMI LDII

Demikian sahabat blog LDII Sumatera Selatan News,
Terima kasih anda telah memasuki blog LDII Sumatera Selatan News ini
Semoga postingan di blog LDII Sumatera Selatan News ini bisa memberikan pencerahan
Semoga Postingan di blog LDII Sumatera Selatan News ini bisa memberikan kemanfaatan

LDII Bukan Aliran Sesat memang betul | by blog LDII Sumatera Selatan News

LDII Bukan Aliran Sesat memang betul | by blog LDII Sumatera Selatan News

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.
"Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria," kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:
1.Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3.Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. "Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa," kata Ichwan.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

"Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri," kata Ichwan.

Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia

Terima kasih sahabat blog LDII Sumatera Selatan.

Anda telah mengunjungi blog LDII Sumatera Selatan ini
semoga artikel di blog LDII Sumatera Selatan ini bisa bermanfaat

Legalitas LDII - LDII sah - LDII Legal | By blog LDII Sumatera Selatan

Legalitas LDII - LDII sah - LDII Legal | By blog LDII Sumatera Selatan

adapun sahabat blog LDII Sumatera Selatan tentunya sangat memahami dan mengetahui bahwa bentuk Legalitas suatu Organesasi yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dengan melakukan pendaftaran pada Instansi Pemerintah yang melakukan pendataan Organesasi yang berdiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia,

untuk itu baiklah sahabat Blog LDII Sumatera Selatan News, kali ini dalam kesempatan yang berbahagia ini,  di blog LDII Sumatera Selatan News akan memposting legalitas Organesasi LDII.

Tentunya kita ketahui bersama di negara kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai aturan dan perundang undangan dalam mengatur berdirinya satu Organesasi yang berdiri di indonesia.

Sebab kita ketahui bersama bahwa untuk memenuhi persyaratan Sah dan Legal nya satu Organesasi yang terbentuk di Indonesia, salah satunya harus terdaftar.dan tentunya LDII sebagai Ormas yang besar dan mempunyai Anggota dan Simpatisan yang sudah menyebar ke seluruh Dunia juga sudah mempunyai surat Legalitas organesasi, adapun surat Legalitas Organesasi LDII tersebut dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu Ormas Islam di Indonesia.

Legalitas LDII sudah Ada jadi LDII Sah dan Legal sudah terdaftar di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia

baiklah sahabat blog LDII Sumatera Selatan News, di bawah ini surat sahnya LDII dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia :



terima kasih sahabat blog LDII Sumatera Selatan

yang telah mengunjungi blog LDII Sumatera Selatan ini
Jangan lupa untuk mengunjungi blog LDII Sumatera Selatan ini lagi ya
untuk menyambung famili dan bersilaturohim 



LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan)

LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan)

Baiklah sahabat blog LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan), anda telah mengunjungi blog LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan) ini, dan kali ini di blog LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan) ini akan kita posting tentang Kenikmatan Bersyukur, Wajibnya kita bersyukur, serta Kefadholan kenikmatan Bersyukur,

Kenikmatan Bersyukur

tentunya sahabat blog LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan) memahami bahwa rasa Syukur merupakan salah satu kenikmatan yang Alloh Berikan kepada Kita, disamping banyak lagi kenikmatan kenikmatan yang telah Alloh berikan kepada kita, tentnya sahabat blog LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan) harus bisa  tanamkan dalam diri kita masing masing bahwa memiliki rasa syukur merupakan kenikmatan Alloh yang sangat pol.

Wajibnya kita Bersyukur harus bisa kita wujudkan dengan meningkatkan ibadah kita

untuk itu sahabat blog LDII SUMSEL (LDII Sumatera Selatan) kita harus memahami karena Bersyukur merupakan kewajiban kita kepada Alloh yang telah memberikan berbagai macam kenikmatan, termasuk kenikmatan kita bisa bersyukur tersebut, sehingga kita harus bisa mewujudkan Nikmat Syukur tersebut dengan meningkatkan Ibadah kita ke pada Alloh SWT.

Kefadholan Bersukur,
Tentunya kefadholan bersyukur bisa kita rasakan selama ini, tentunya dengan kita bersyukur Alloh telah banyak menjanjikan kefadholan yang berada dalam kesyukuran tersebut antara lain :

  • kita akan bisa di tetapkan dalam kenikmatan yang telah Alloh berikan tersebut, 
  • kita tidak akan di siksa oleh Alloh,
  • Alloh Akan menambah kenikmatannya jika kita mensyukuri kenikmatan yang telah Alloh berikan kepada kita tersebut 
  • dan masih banyak lagi kefadholan dari kita mensyukuri kenikmatan Alloh yang telah Alloh berikan kepada kita tersebut.


sehingga segala kebaikan ciptaan Alloh yang ada di  muka bumi ini bisa bermanfaat dan tentunya kebarokahan dari Alloh yang kita harapkan, serta untuk meningkatkan rasa syukur kita kepada Alloh SWT dan untuk meningkatkan ibadah kita kepada Alloh SWT.

kita juga bisa melakukan refresing bersama keluarga kita ke tempat tempat wisata agar kita juga bisa melihat dan menikmati keindahan Alam ciptaan Alloh ini, dan bisa merasakan bahwa Alloh menciptakan dunia dan seisinya ini ada tujuannya.

yang pada Akhirnya kita bisa menikmati kesyukuran kita yang sangat besar bahwa kenikmatan yang paling besar saat ini bahwa kita masih dalam Hidayah Alloh SWT,